Kamis, 07 April 2011

ACCIDENT & INCIDENT


Kecelakaan (accident) adalah suatu peristiwa yang tidak diduga yang dapat menyebabkan korban manusia, kerugian harta, benda serta kerusakan lingkungan.
Kejadian (incident) adalah suatu peristiwa yang tidak diduga yang dapat menyebabkan kerugian harta, benda serta kerusakan lingkungan
Bila terjadi kecelakaan atau kejadian maka harus segera dilaporkan ke Aviasi pusat, termasuk keterlambatan pesawat.
Major Accident & Incident
Yang termasuk kategori major accident / incident adalah :
- Menyebabkan luka berat pada pekerja, kontraktor atau pihak III
- Kerusakan bangunan, lapangan (apron), peralatan dengan nilai lebih dari US $ 50.000,-
- Tumpahan fuel atau chemical lebih dari 10.000 liter (atau kurang tergantung sensitifitas lingkungan)
- Pelanggaran terhadap peraturan keamanan, tindakan criminal, kejahatan yang menyebabkan kerugian lebih dari US $ 50.000,-
- A near miss (hampir celaka) yang apabila dibiarkan akan dapat menimbulkan kerugian seperti diatas
- Setiap incident yang menyebabkan kemalangan masyarakat

Bila terjadi major accident / incident, harus segera dilaporkan ke Aviasi Pusat atau S & D, dan secepatnya dibuat laporan lengkap termasuk investigasi kecelakaan.

Tujuan investigasi kecelakaan ini adalah untuk mencari penyebab kecelakaan agar kecelakaan yang serupa tidak akan terjadi lagi.

Loss Time Incident adalah suatu peristiwa yang menyebabkan pekerja tidak masuk bekerja pada shift berikutnya.

Bila terjadi Loss Time Incident maka jumlah Jam Kerja Aman akan hangus (nol)

Jam Kerja Aman adalah total jam kerja sebenarnya yang dalam kurun waktu tertentu tidak terjadi kecelakaan yang menyebabkan Loss Time Incident.
Total Jam Kerja Sebenarnya dapat dihitung dengan :
JKS = (JK x t ) + (JK x JL) – (JK x JC)
Keterangan :
JKS : Jam Kerja Sebenarnya
JK : Jumlah karyawan (karyawan tetap, kontrak maupun pihak III)
JL : Jam Lembur
JC : Jam cuti

Tingkat Kekerapan (Frequency Rate)
Total Injury x 106
FR = -----------------------------------
JKS
Total Injury : Jumlah kecelakaan yang menyebabkan luka
JKS : Jam Kerja Sebenarnya

Tingkat Keparahan (Severity Rate)
Days Charge x 106
SR = -----------------------------------
JKS
Days charge : Jumlah hari hilang
JKS : Jam Kerja Sebenarnya

Near Miss adalah kejadian kecil yang apabila dibiarkan dapat menjadi kondisi yang membahayakan (korban). Near Miss harus dilaporkan dan setiap laporan harus diambil langkah untuk pencegahan.
Pemberitahuan near miss dan laporan langkah perbaikan hendaknya dipasang pada Safety Notice Board (papan pengumuman safety)


Kejadian / Kecelakaan Pesawat dan Keterlambatan
Setiap kerusakan pesawat yang terjadi akibat kegiatan pengisian harus segera dilaporkan (lebih baik secara tertulis)
a. Jika mengakibatkan keterlambatan, harus dibuat catatan untuk evaluasi. Adapun isi Catatan sebagai berikut :
- Tanggal dan waktu kejadian
- Nama Airline
- Type dan registrasi pesawat
- Flight Number
- Berapa lama keterlambatan karena akibat kegiatan pengisian
- Penyebab keterlambatan digambarkan secara jelas
- Jumlah fuel yang diisikan

b. Jika mengakibatkan kerusakan :
- Pengisian dihentikan, dilaporkan Ka. DPPU untuk diklarifikasi dan pengambilan keputusan apakah pengisian diteruskan atau tidak
- Ka. DPPU segera melaporkan ke Aviasi Pusat :
- Diambil 2 sampel @ 2 liter dari kendaraan pengisian (sesudah filter) atau sesuai permintaan Airlines.
Botol sampel disegel (disaksikan perwakilan Airlines)
dan Dipasang label :
 Airlines
 Grade product
 Kendaraan pengisi / tangki timbun
 Sampling point (Filter atau drain)
 Tanggal dan lokasi pengambilan
 Nama Petugas Airlines
 Tanda tangan petugas Airlines
- Sampel dikirim ke lab. Untuk pemeriksaan lengkap atau properties yang dicurigai Airlines.





Personal Protective Equipment (PPE)

Perlengkapan Pelindung Diri minimum yang harus tersedia di DPPU adalah :
1. Ear Protector (Alat Pelindung Telinga)
2. Safety Glasses (Alat Pelindung Mata)
3. Safety Shoes (Alat Pelindung Kaki)
4. Oil Resistant Gloves (Sarung Tangan Tahan Minyak)
5. Suitable Uniform (Pakaian Seragam)
6. Safety Helmet / Bump Cup (Topi Keselamatan)
7. High Visibility Jacket (Rompi yang berwarna terang)
Peralatan Pelindung Diri harus dikenakan pada keadaan / situasi sebagai berikut :

Tank Farm Uniform Safety Shoes Hand Gloves Ear Protector Safety Glasses Safety Helmet High Vis. Jacket
Operating Equipment Y Y Y
Y Y
Flushing & Sampling Y Y Y Y Y
Hose Handling in bunded area Y Y Y Y
Management / Visitors Y Y
Fueller Loading Y Y Y Y Y

Apron Uniform Safety Shoes Hand Gloves Ear Protector Safety Glasses Safety Helmet High Vis. Jacket
Hydrant Pit Flushing Y Y Y
Y Y Y Y
Low Point Draining Y Y Y Y Y Y Y
Management / Visitors Y Y Y Y Y
Work Shop Uniform Safety Shoes Hand Gloves Ear Protector Safety Glasses Safety Helmet High Vis. Jacket
In Work Shop Y Y Y
Y Y Y
In Pit / Under Vehicle Y Y Y Y
Welding / Grinding Y Y Y Y Y
Handling Product Y Y Y Y
Handling Filters Y Y Y Y Y
Management / Visitors Y Y Y


Persyaratan Tidak Buta Warna
Pekerja di bidang Aviation Fuel tidak boleh buta warna karena akan mengganggu dalam mengidentifikasi kode warna dan produk saat visual tes. Tes buta warna dilakukan 10 th sekali.


Proteksi Kebisingan :
Kebisingan dapat menyebabkan ketulian yang tidak dapat disembuhkan, sehingga perlu adanya usaha untuk melindungi terhadap penurunan daya dengar pekerja.
Reduksi kebisingan yang diperoleh dari Alat pelindung telinga tergantung dari frekwensi bising, namun bila ditinjau dari frekwensi kepekaan manusia yaitu 1000 Hz - 4000 Hz maka :
- Ear Plug (sumbat telinga) dapat mereduksi : 30 – 40 dBA
- Ear Muff (tutup telinga) dapat mereduksi : 30 – 45 dBA.







Paparan Bising yang diperkenankan (OSHA Standard)

Lamanya pemaparan (jam) Intensitas Suara (dBA)
8
6
4
3
2
1,5
1
0,5
0,25 85 (90)
92
95
97
100
102
105
110
115


Prosedur Emergency

Setiap petugas harus mampu menganalisa situasi emergency dan melaksanakan prosedur secara benar dengan rasa percaya diri.
Training dan penjelasan kepada seluruh petugas operasional tentang tugas / pekerjaan yang dapat berubah menjadi kondisi emergency sangat diperlukan, dan yang paling utama adalah tercapainya sasaran “Accident Free Operations”
Tanggung Jawab Manajer (Ka. DPPU) adalah mengidentifikasi kemungkinan kondisi emergency dan mempersiapkan perencanaan prosedur secara tertulis
Prosedur tsb. Meliputi :
- Gambaran secara spesifik jenis dan lokasi kondisi emergency
- Gambaran secara rinci langkah-langkah yang diambil
- Penetapan tanggung jawab setiap staf
- Daftar “contact person”
- Daftar peralatan yang menimbulkan potensi bahaya
Prosedur ini harus dibuat jelas dan dipasang pada papan pengumuman serta selalu direview dan diperbaharui

Seluruh staf harus menguasai dan familier dengan prosedur emergency, untuk itu diperlukan latihan secara regular.
Latihan pemadaman dengan api sebenarnya harus dilakukan minimum 1 tahun sekali.
Latihan pemadaman ini harus dicatat dan didokumentasikan.
Seluruh pekerja harus familier terhadap :
a. Lokasi dan letak alat pemadam
b. Fire alarm system
c. Prosedur pemanggilan armada pemadam kebakaran, ambulan atau emergency service lainnya
d. Lokasi emergency shut down
e. Lokasi emergency shut off kendaraan pengisi

Beberapa contoh keadaan emergency :
a. Kegagalan mesin
b. Tumpahan / bocoran minyak
c. Kecelakaan petugas
d. Teroris, peringatan adanya bom, unjuk rasa
e. Fuel quality problems
f. Kebakaran
g. Peralatan yang rusak yang berpengaruh pada kemampuan operasi.

Keadaan Emergency Pembajakan Pesawat
Keadaan emergency pada saat pembajakan pesawat akan terjadi suatu incident ke incident yang lain yang sulit untuk diprediksi, bila harus dilakukan refueling maka perlu dipertimbangkan :
a. Mengisi dengan hydran dispenser resikonya sangat tinggi bila terjadi ledakan
b. Mengisi dengan refueler, resikonya lebih kecil
Untuk menghindari terjadinya incident yang lebih besar maka pada saat pengisian Koordinator pengisian melaporkan kepada yang berwajib bahwa akan dilaksanakan pengisian sehubungan dengan permintaan pembajak (kesepakatan waktu), hal-hal yang dilaporkan :
- Refueling prosedur disepakati pembajak
- Perkiraan volume yang akan diisikan
- Jam akan dimulai dan perkiraan selesainya pengisian
- Jumlah operator/petugas yang terlibat
- Registrasi pesawat
- Tujuan terbang (lokasi terakhir & route yang akan ditempuh)
- Lokasi pengisian sebelumnya
- Baju/seragam serta tanda-tanda yang petugas pengisian

Setiap upaya harus diusahakan berhasil mengingat adanya perbedaan bahasa (untuk meminimalkan salah pengertian, instruksi dari pembajak dibuat secara tertulis)
Usahakan setiap gerakan selama pengisian dapat dilihat oleh pembajak, bila malam hari petugas harus menggunakan headlight dan lampu cabin refueler dinyalakan.
Bila yang berwajib menghendaki petugas militer (yang menyamar) berada dalam cabin maka hal ini harus ada persetujuan dari Aviasi Pusat.




ACCIDENT & INCIDENT

Kecelakaan (accident) adalah suatu peristiwa yang tidak diduga yang dapat menyebabkan korban manusia, kerugian harta, benda serta kerusakan lingkungan.
Kejadian (incident) adalah suatu peristiwa yang tidak diduga yang dapat menyebabkan kerugian harta, benda serta kerusakan lingkungan
Bila terjadi kecelakaan atau kejadian maka harus segera dilaporkan ke Aviasi pusat, termasuk keterlambatan pesawat.
Major Accident & Incident
Yang termasuk kategori major accident / incident adalah :
- Menyebabkan luka berat pada pekerja, kontraktor atau pihak III
- Kerusakan bangunan, lapangan (apron), peralatan dengan nilai lebih dari US $ 50.000,-
- Tumpahan fuel atau chemical lebih dari 10.000 liter (atau kurang tergantung sensitifitas lingkungan)
- Pelanggaran terhadap peraturan keamanan, tindakan criminal, kejahatan yang menyebabkan kerugian lebih dari US $ 50.000,-
- A near miss (hampir celaka) yang apabila dibiarkan akan dapat menimbulkan kerugian seperti diatas
- Setiap incident yang menyebabkan kemalangan masyarakat

Bila terjadi major accident / incident, harus segera dilaporkan ke Aviasi Pusat atau S & D, dan secepatnya dibuat laporan lengkap termasuk investigasi kecelakaan.

Tujuan investigasi kecelakaan ini adalah untuk mencari penyebab kecelakaan agar kecelakaan yang serupa tidak akan terjadi lagi.

Loss Time Incident adalah suatu peristiwa yang menyebabkan pekerja tidak masuk bekerja pada shift berikutnya.

Bila terjadi Loss Time Incident maka jumlah Jam Kerja Aman akan hangus (nol)

Jam Kerja Aman adalah total jam kerja sebenarnya yang dalam kurun waktu tertentu tidak terjadi kecelakaan yang menyebabkan Loss Time Incident.
Total Jam Kerja Sebenarnya dapat dihitung dengan :
JKS = (JK x t ) + (JK x JL) – (JK x JC)
Keterangan :
JKS : Jam Kerja Sebenarnya
JK : Jumlah karyawan (karyawan tetap, kontrak maupun pihak III)
JL : Jam Lembur
JC : Jam cuti

Tingkat Kekerapan (Frequency Rate)
Total Injury x 106
FR = -----------------------------------
JKS
Total Injury : Jumlah kecelakaan yang menyebabkan luka
JKS : Jam Kerja Sebenarnya

Tingkat Keparahan (Severity Rate)
Days Charge x 106
SR = -----------------------------------
JKS
Days charge : Jumlah hari hilang
JKS : Jam Kerja Sebenarnya

Near Miss adalah kejadian kecil yang apabila dibiarkan dapat menjadi kondisi yang membahayakan (korban). Near Miss harus dilaporkan dan setiap laporan harus diambil langkah untuk pencegahan.
Pemberitahuan near miss dan laporan langkah perbaikan hendaknya dipasang pada Safety Notice Board (papan pengumuman safety)


Kejadian / Kecelakaan Pesawat dan Keterlambatan
Setiap kerusakan pesawat yang terjadi akibat kegiatan pengisian harus segera dilaporkan (lebih baik secara tertulis)
a. Jika mengakibatkan keterlambatan, harus dibuat catatan untuk evaluasi. Adapun isi Catatan sebagai berikut :
- Tanggal dan waktu kejadian
- Nama Airline
- Type dan registrasi pesawat
- Flight Number
- Berapa lama keterlambatan karena akibat kegiatan pengisian
- Penyebab keterlambatan digambarkan secara jelas
- Jumlah fuel yang diisikan

b. Jika mengakibatkan kerusakan :
- Pengisian dihentikan, dilaporkan Ka. DPPU untuk diklarifikasi dan pengambilan keputusan apakah pengisian diteruskan atau tidak
- Ka. DPPU segera melaporkan ke Aviasi Pusat :
- Diambil 2 sampel @ 2 liter dari kendaraan pengisian (sesudah filter) atau sesuai permintaan Airlines.
Botol sampel disegel (disaksikan perwakilan Airlines)
dan Dipasang label :
 Airlines
 Grade product
 Kendaraan pengisi / tangki timbun
 Sampling point (Filter atau drain)
 Tanggal dan lokasi pengambilan
 Nama Petugas Airlines
 Tanda tangan petugas Airlines
- Sampel dikirim ke lab. Untuk pemeriksaan lengkap atau properties yang dicurigai Airlines.





Personal Protective Equipment (PPE)

Perlengkapan Pelindung Diri minimum yang harus tersedia di DPPU adalah :
1. Ear Protector (Alat Pelindung Telinga)
2. Safety Glasses (Alat Pelindung Mata)
3. Safety Shoes (Alat Pelindung Kaki)
4. Oil Resistant Gloves (Sarung Tangan Tahan Minyak)
5. Suitable Uniform (Pakaian Seragam)
6. Safety Helmet / Bump Cup (Topi Keselamatan)
7. High Visibility Jacket (Rompi yang berwarna terang)
Peralatan Pelindung Diri harus dikenakan pada keadaan / situasi sebagai berikut :

Tank Farm Uniform Safety Shoes Hand Gloves Ear Protector Safety Glasses Safety Helmet High Vis. Jacket
Operating Equipment Y Y Y
Y Y
Flushing & Sampling Y Y Y Y Y
Hose Handling in bunded area Y Y Y Y
Management / Visitors Y Y
Fueller Loading Y Y Y Y Y

Apron Uniform Safety Shoes Hand Gloves Ear Protector Safety Glasses Safety Helmet High Vis. Jacket
Hydrant Pit Flushing Y Y Y
Y Y Y Y
Low Point Draining Y Y Y Y Y Y Y
Management / Visitors Y Y Y Y Y
Work Shop Uniform Safety Shoes Hand Gloves Ear Protector Safety Glasses Safety Helmet High Vis. Jacket
In Work Shop Y Y Y
Y Y Y
In Pit / Under Vehicle Y Y Y Y
Welding / Grinding Y Y Y Y Y
Handling Product Y Y Y Y
Handling Filters Y Y Y Y Y
Management / Visitors Y Y Y


Persyaratan Tidak Buta Warna
Pekerja di bidang Aviation Fuel tidak boleh buta warna karena akan mengganggu dalam mengidentifikasi kode warna dan produk saat visual tes. Tes buta warna dilakukan 10 th sekali.


Proteksi Kebisingan :
Kebisingan dapat menyebabkan ketulian yang tidak dapat disembuhkan, sehingga perlu adanya usaha untuk melindungi terhadap penurunan daya dengar pekerja.
Reduksi kebisingan yang diperoleh dari Alat pelindung telinga tergantung dari frekwensi bising, namun bila ditinjau dari frekwensi kepekaan manusia yaitu 1000 Hz - 4000 Hz maka :
- Ear Plug (sumbat telinga) dapat mereduksi : 30 – 40 dBA
- Ear Muff (tutup telinga) dapat mereduksi : 30 – 45 dBA.







Paparan Bising yang diperkenankan (OSHA Standard)

Lamanya pemaparan (jam) Intensitas Suara (dBA)
8
6
4
3
2
1,5
1
0,5
0,25 85 (90)
92
95
97
100
102
105
110
115


Prosedur Emergency

Setiap petugas harus mampu menganalisa situasi emergency dan melaksanakan prosedur secara benar dengan rasa percaya diri.
Training dan penjelasan kepada seluruh petugas operasional tentang tugas / pekerjaan yang dapat berubah menjadi kondisi emergency sangat diperlukan, dan yang paling utama adalah tercapainya sasaran “Accident Free Operations”
Tanggung Jawab Manajer (Ka. DPPU) adalah mengidentifikasi kemungkinan kondisi emergency dan mempersiapkan perencanaan prosedur secara tertulis
Prosedur tsb. Meliputi :
- Gambaran secara spesifik jenis dan lokasi kondisi emergency
- Gambaran secara rinci langkah-langkah yang diambil
- Penetapan tanggung jawab setiap staf
- Daftar “contact person”
- Daftar peralatan yang menimbulkan potensi bahaya
Prosedur ini harus dibuat jelas dan dipasang pada papan pengumuman serta selalu direview dan diperbaharui

Seluruh staf harus menguasai dan familier dengan prosedur emergency, untuk itu diperlukan latihan secara regular.
Latihan pemadaman dengan api sebenarnya harus dilakukan minimum 1 tahun sekali.
Latihan pemadaman ini harus dicatat dan didokumentasikan.
Seluruh pekerja harus familier terhadap :
a. Lokasi dan letak alat pemadam
b. Fire alarm system
c. Prosedur pemanggilan armada pemadam kebakaran, ambulan atau emergency service lainnya
d. Lokasi emergency shut down
e. Lokasi emergency shut off kendaraan pengisi

Beberapa contoh keadaan emergency :
a. Kegagalan mesin
b. Tumpahan / bocoran minyak
c. Kecelakaan petugas
d. Teroris, peringatan adanya bom, unjuk rasa
e. Fuel quality problems
f. Kebakaran
g. Peralatan yang rusak yang berpengaruh pada kemampuan operasi.

Keadaan Emergency Pembajakan Pesawat
Keadaan emergency pada saat pembajakan pesawat akan terjadi suatu incident ke incident yang lain yang sulit untuk diprediksi, bila harus dilakukan refueling maka perlu dipertimbangkan :
a. Mengisi dengan hydran dispenser resikonya sangat tinggi bila terjadi ledakan
b. Mengisi dengan refueler, resikonya lebih kecil
Untuk menghindari terjadinya incident yang lebih besar maka pada saat pengisian Koordinator pengisian melaporkan kepada yang berwajib bahwa akan dilaksanakan pengisian sehubungan dengan permintaan pembajak (kesepakatan waktu), hal-hal yang dilaporkan :
- Refueling prosedur disepakati pembajak
- Perkiraan volume yang akan diisikan
- Jam akan dimulai dan perkiraan selesainya pengisian
- Jumlah operator/petugas yang terlibat
- Registrasi pesawat
- Tujuan terbang (lokasi terakhir & route yang akan ditempuh)
- Lokasi pengisian sebelumnya
- Baju/seragam serta tanda-tanda yang petugas pengisian

Setiap upaya harus diusahakan berhasil mengingat adanya perbedaan bahasa (untuk meminimalkan salah pengertian, instruksi dari pembajak dibuat secara tertulis)
Usahakan setiap gerakan selama pengisian dapat dilihat oleh pembajak, bila malam hari petugas harus menggunakan headlight dan lampu cabin refueler dinyalakan.
Bila yang berwajib menghendaki petugas militer (yang menyamar) berada dalam cabin maka hal ini harus ada persetujuan dari Aviasi Pusat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar